Kediri - Sebanyak 2.836 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 343 desa yang ada di Kabupaten Kediri menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait perpanjangan masa keanggotaan selama dua tahun.
Perpanjangan masa keanggotaan BPD itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Anggota BPD yang sebelumnya menjabat 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan, dengan perpanjangan masa keanggotaan selama dua tahun, anggota BPD ini diminta untuk bersinergi dengan pemerintah desa termasuk memonitor bagaimana kinerja pemerintah desa.
"Setelah diperpanjang dua tahun bukan berarti hanya duduk dan leha-leha. Harus berkoordinasi dengan desa dan lakukan fungsi checks and balance, " kata Mas Dhito usai menyerahkan SK Perpanjangan keanggotaan BPD di Gedung Bagawanta Bhari, Kamis (18/7/2024).
Mas Dhito juga berpesan kepada semua anggota BPD untuk ikut memonitor warga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Bilamana ada warga lansia, rumah tidak layak huni, bahkan warga yang sakit dan kesulitan berobat untuk segera dilaporkan supaya dapat ditindaklanjuti.
Baca juga:
Mas Dhito Dorong MCP 2022 Capai 90 Persen
|
"Dengan diperpanjang masa jabatannya maka juga ditambah pula kinerjanya, turun ke masyarakat untuk ngecek bagaimana kinerja pemerintah desanya, " tutur Mas Dhito.
Sementara itu, Ketua ABPedNas Kabupaten Kediri M.Ali Sofyan, SE menyampaikan saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD Kabupaten Kediri yang hari ini sudah mendapatkan SK perpanjangan dari Mas Bup.
"Semoga kawan-kawan benar-benar bisa melaksanakan tugas fungsi BPD sesuai dengan Undang-undang dan menjadi garda terdepan bisa bersinergi dengan Pemerintahan Desa untuk membangun desa di desanya masing-masing serta mendukung program-program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, " ucapnya.
Lanjut Gus Ali juga berharap keberadaan BPD Kabupaten Kediri ini agar Mas Bup segera mengesahkan Perbup BPD, karena Perda nomor 1 tahun 2021 dengan adanya Perda nomor 4 tahun 2023 dicabut maka BPD butuh kepastian dan aturan regulasi yang jelas sebagai tatalaksana BPD dalam melaksanakan tugas PPD di Kabupaten Kediri.
"Dan semoga di Perbup nanti dicantumkan terkait dengan besaran tunjangan, BOP BPD di Kabupaten Kediri biar kita dalam melaksanakan tugas itu lebih semangat dan juga semakin meningkatkan kinerjanya BPD. Dikarenakan terkait dengan tindakan kapasitas, bimtek dan juga kegiatan-kegiatan penunjang BPD itu memang untuk anggaran yang besar, " ungkapnya.